PPKM Darurat Pasuruan, Alun Alun Bangil Ditutup
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup sementara Alun-Alun Bangil dan Hutan Kota Kalirejo. Penutupan ini seiring dengan penerapan PPKM Mikro Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Penutupan kedua ruang terbuka hijau ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100/45/COVID-19/VII/2021 Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan,dalam huruf i pada SE Ketua Satgas disebutkan bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Maka dari itu, Alun-Alun Bangil dan Hutan Kota Kalirejo yang sering dikunjungi warga, ditutup sementara mulai 3-20 Juli 2021.
"Sesuai SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dalam huruf i yang menyatakan bahwa area publik ditutup sementara. Nah Alun-Alun Bangil dan Taman Hutan Kota Kalirejo ditutup supaya tidak menjadi lokasi kerumunan," kata Bakti, di sela-sela monitoring penutupan Alun-alun Bangil, Sabtu, 3 Juli 2021.
Penutupan alun-alun bangil dilakukan dengan memasang Pol PP Line di sekeliling area. Baik pintu masuk maupun hingga di paseban alun-alun. Kata Bakti, pada intinya penutupan ini dilakukan dalam rangka mencegah timbulnya kerumunan dari para warga yang datang ke alun-alun dengan jumlah banyak seperti pada hari sabtu dan minggu.
"Paling banyak memang sabtu dan minggu. Tapi yang namanya alun-alun, hari biasa pun juga banyak warga yang datang. Maka dari itu, kita pasang pol pp line supaya warga juga memahami bahwa kasus Positif Covid-19 ini lagi tinggi-tingginya," katanya.
Selama penutupan, Pol PP akan terus melakukan patroli keliling. Dikhawatirkan, tanda yang sudah dipasang di sekitar Alun-alun dirusak atau digunting, sehingga Bakti menghimbau warga untuk tidak melakukan hal tersebut demi dapat mensukseskan PPKM Darurat.
"Kita akan patroli rutin. Kuatir ada yang merusaknya, dan kita kecolongan," singkatnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal apakah penutupan alun-alun bangil juga dibarengi dengan pelarangan PKL (pedagang kaki lima) yang berdagang di tempat itu, Bakti menegaskan bahwa Satgas memperbolehkan para PKL untuk tetap berjualan dengan syarat tidak menyediakan makan di tempat alias hanya melayani take away atau bungkus.
"Para PKL Masih bisa berjualan. Silahkan saja, tapi tidak melayani makan di tempat. Semuanya kami minta untuk melayani bungkus saja," tutupnya.
Tak selesai sampai di situ, para PKL hanya boleh berjualan di luar Alun-alun Bangil dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
"PKL nya juga wajib pakai masker. Jangan lupa bawa hand sanitizer untuk supaya tetap steril ketika ada pembeli yang kontak tangan atau bersentuhan ketika menerima makanan atau minuman yang dibelinya," katanya.
Advertisement