Tekan Laju Covid-19, MUI: Pelaksanaan Salat Jumat Boleh, Asal...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aktivitas ibadah di masjid, mushala, tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan untuk sementara dihentikan. Seperti seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya. Hal itu dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19.
Permintaan ini tertuang dalam Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021.
Hal ini sebagai respons atas pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menyikapi perkembangan Covid-19 terakhir di Indonesia yang kembali mengganas.
Permintaan itu untuk daerah yang berada di wilayah yang tidak terkendali.
Khusus untuk Daerah yang Tak Terkendali
Sementara di daerah yang terkendali, MUI meminta penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya rantai penularan Covid-19.
“Masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan petugas yang khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berhenti. Untuk shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing, ” bunyi taushiyah itu, yang dirilis Sabtu 3 Juli 2021.
Qunur Nazilah dan Shalawat Nabi
Meskipun dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat, MUI juga mengimbau agar umat Islam tetap berusaha mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain PPKM, ikhtiar seorang Muslim adalah tetap bermunajat dan bertaubat kepada Allah SWT. Karena itu, meskipun aktivitas masjid dibatasi, namun adzan harus tetap berkumandang.
“Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap Salat Fardhu, memperbanyak Shalawat Nabi, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT sehingga diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan mara bahaya khususnya dari wabah Covid-19,” lanjut Taushiyah tersebut.
Pelaksanaan Salat Jumat Hanya Warga Setempat
Khusus untuk pelaksanaan Salat Jumat, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, dilakukan secara ketat dengan patuh protokol kesehataan. Salat Jumat hanya diikuti warga setempat saja.
“Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan shalat Jumat dan umat Islam melakukan shalat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing,” bunyi Taushiyah itu.
Taushiyah tersebut juga memberikan masukan kepada pengurus Masjid untuk mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi Covid-19. Masjid harus menjadi percontohan perbaikan umat dan keselamatan umat dengan tanpa melibatkan kerumunan.
“Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi serta pertolongan kepada jamaah yang menjadi korban Covid-19 dengan berpegang kepada prokes yang ketat,” bunyi Taushiyah itu.
Advertisement