PPKM Darurat, Masyarakat Jombang Tetap Bisa Keluar Asal Mendesak
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi sudah mulai diterapkan. Kabupaten Jombang jadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan ini. Meski sudah berlaku, bagi masyarakat yang mendesak harus bepergian harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan bagi masyarakat yang ingin bepergian jika sudah mendesak tetap diperbolehkan. Asalkan, harus memenuhi beberapa syarat yang ada.
"Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinisasi pertama), menunjukan PCR H-2 hari untuk pesawat udara dan atigen H-1 hari untuk perjalanan menggunakan transportasi umum atau pribadi selain pesawat udara. Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan pulang pergi di wilayah Jawa-Bali dalam wilayah aglomerasi, untuk sopir ranmor logistik dan angkutan barang dikecualikan dari memiliki kartu vaksin," ucapnya pada wartawan, pada Senin 5 Juli 2021.
Imbauan tersebut berlaku untuk perjalanan domestik seperti mobil domestik dan sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat, bus, kapal laut dan dan kereta api.
"Karena sekarang berlaku PPKM Darurat se Jawa-Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021, akan diberlakukan kebijakan tersebut. Sesuai aturan Kemendagri No 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 diwilayah Jawa-Bali, ada syarat bepergian selama PPKM drurat di Kabupaten Jombang," jelasnya.
Penerapan PPKM Darurat yang sudah berlaku ini, nantinya akan didukung dengan pattoli petugas gabungan ke setiap tempat yang mengundang masa. Beberapa akses jalan di Jombang juga di sekat guna meminimalisir mobilisasi aktifitas masyarakat.