Posko PPKM Darurat di Waru, Masuk Surabaya Wajib Bawa Surat Swab
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali mengaktifkan posko penyekatan di Bundaran Waru sisi Citi of Tomorrow (Cito) Surabaya dalam mendukung upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.
Dalam penyekatan ini, kembali hanya kendaraan pelat nomor L dan W saja yang dapat langsung masuk tanpa pemeriksaan. Sedangkan, kendaraan dengan pelat nomor selain itu akan dilakukan pemeriksaan.
"Petugas di sini menyeleksi masyarakat luar Surabaya yang tak masuk wilayah aglomerasi. Kami cek surat bebas Covid-19, kalau RT-PCR berlaku 2x24 jam dan antigen berlaku 1x24 jam, sehingga masyarakat kami harap dapat menjalani aturan ini," ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu 3 Juli 2021.
Selain itu, diperiksa pula keperluan masyarakat apakah mereka beraktivitas sesuai poin-poin yang tertera dalam aturan PPKM Darurat. Apabila tidak sesuai maka akan diputar balik ke daerah semula.
Slamet menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, apabila dalam proses penyekatan ini terdapat ketidaknyamanan karena dapat menimbulkan kemacetan. "Kami mohon maaf apabila ada kemacetan karena ini jalan protokol sehingga ketika ada pengecekan membuat ada antrean. Tapi ini kami menjalankan apa yang ada dalam poin PPKM Darurat," ungkapnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia dibawah komando Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, resmi memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai hari ini 3 Juli 2020 pukul 00.00 WIB hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat ini dilaksanakan untuk dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi. Apalagi, di Pulau Jawa dan Bali menjadi daerah dengan kasus terbanyak dengan varian baru.