Jam Malam PPKM Darurat di Malang, Masih Ditemukan Warung Buka
Kota Malang sudah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Salah satu ketentuan dalam kebijakan tersebut yaitu pemberlakuan jam malam. Dalam implementasinya Jajaran Satlantas Polresta Malang Kota masih menemukan adanya tempat usaha yang buka pada jam malam pukul 20.00 WIB.
Kanit laka lantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmu mengatakan dalam pemantauannya masih ditemukan ada tempat usaha yang masih buka pada jam malam di Kelurahan Bareng, Kota Malang
"Di kawasan Bareng ini kan banyak masyarakat yang berjualan. Kami tidak melarang, namun kami membatasi masyarakat yang beli agar tidak lama-lama di lokasi," katanya pada Rabu 7 Juli 2021.
Karena masih banyak ditemukannya tempat usaha yang masih buka pada jam malam Saiful mengatakan pihaknya akan mengintensifkan pemantauan edukasi protokol Covid-19 kepada para pelaku usaha.
"Nanti kami laksanakan edukasi ini rutin. Nanti seminggu sekali kami laksanakan di berbagai tempat," ujarnya.
Saiful mengatakan tempat usaha maupun warga yang masih ditemukan beraktivitas pada jam malam akan mendapatkan teguran dan edukasi protokol kesehatan.
Dalam kegiatan edukasi protokol kesehatan tersebut juga ujar Saiful, pihaknya menampilkan teatrikal pocong sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran Covid-19.
"Ini menjadikan suatu perjuangan kita supaya bisa terhindar dari Covid-19. Jangan sampai masyarakat yang kurang tertib protokol kesehatan sampai jadi korban Covid-19 yang kita gambarkan dengan pocong dan keranda ini," katanya.
Advertisement