PPKM Darurat, Malang Raya Diminta Peduli Turunkan Kasus Covid-19
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali darurat secara resmi akan diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penerapan PPKM juga dilakukan di wilayah Malang Raya mencakup Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Sebelum pelaksanaan PPKM darurat pada 3 Juli 2021, Kepala Staff Komando Daerah Militer (Kasdam) V Brawijaya, Brigjend TNI Agus Setiawan, mengunjungi Kota Malang untuk melihat kesiapan ketiga daerah tersebut dalam pelaksanaan PPKM darurat.
"Setelah saya lihat langsung. Kesiapan tiga daerah ini sudah menunjukkan kesiapan dan keseriusan untuk melaksanakan PPKM darurat ini," ujarnya pada Jumat 2 Juli 2021.
Agus mengatakan dalam PPKM darurat ini ia berharap Malang Raya bisa turut menyumbang penurunan angka kasus di Jawa Timur. Sebab, secara nasional ujarnya, pemerintah menargetkan penurunan kasus di bawah 10 ribu dibandingkan sebelumnya 21 ribu lebih kasus perhari.
"Kemudian secara provinsi, di Jatim ini sudah mencapai 1.200 kasus. Di awal-awal Covid-19 di bulan Mei 2021, kemarin, kJatim hanya berkisar di angka 200 hingga 250 kasus, ini salah satu target utama," katanya.
Jalankan Ketentuan PPKM Darurat
Tiga kepala daerah di Malang Raya ujar Agus juga sudah sepakat untuk menjalankan ketentuan PPKM darurat yakni pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 20.00 WIB, pemberlakuan Work From Home (WFH) hingga penutupan pusat perbelanjaan seperti mal.
"Antara Walikota Malang, Batu dan Bupati Malang sudah ada kesepakatan untuk menyekat dari daerah dan daerah, artinya dari kota ke kabupaten maupun kabupaten ke kota. Ini ada penyekatan," ujarnya.
Sementara itu Walikota Malang, Sutiaji mengatakan pihaknya siap menjalankan segala ketentuan PPKM darurat. Namun, untuk pelaksanaan teknisnya Pemkot Malang masih menunggu Instruksi Mendagri (Imendagri)
"Kemungkinan siang akan turun Imendagri yang nanti diteruskan dengan SE Gubernur lalu ditindaklanjuti oleh SE Walikota dan Bupati," katanya.