PPKM Darurat Mal di Malang Tutup Total, APPBI Tak Setuju
Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali adalah penutupan total pusat perbelanjaan atau mal. Tentu ini berdampak terhadap pelaku usaha Malang Raya.
Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya merespon kebijakan tersebut sebagai langkah yang kontra-produktif bagi pertumbuhan ekonomi di mal.
"Sebenarnya kami keberatan. Karena kami sudah mulai jalan. Secara ekonomi juga sudah mulai produktif, traffic juga sudah mulai bertumbuh," ujar Ketua APPBI Malang Raya, Suwanto, Jumat 2 Juli 2021.
Suwanto mengatakan keputusan untuk menutup total mal saat PPKM darurat bakal sangat merugikan para pelaku usaha karena tidak bisa mendapatkan income.
"Harusnya kami bisa beroperasi paling tidak sampai jam 8 malam. Kalau tutup sama sekali, kami juga bingung income dari mana lagi harus kami dapatkan," katanya.
Dengan ditutupnya mal mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ke depan tidak menutup kemungkinan para pengelola pusat perbelanjaan bakal melakukan efisiensi karyawan.
"Mau gak mau, senang gak senang, harus kami jalankan, meskipun bagi kami berat, karena akan banyak efisiensi," ujarnya.
Karena sudah diputuskan, selama penerapan PPKM darurat ia berharap pemerintah juga memberikan subsidi bagi para pelaku usaha yang terdampak.
"Sementara sampai sekarang belum ada kejelasan. Kalau kami (pihak mal) dan para tenant ada pembebasan pajak atau dapat subsidi saat PPKM Darurat, tentu itu jauh lebih ringan," katanya.
Advertisement