PPKM Darurat Luar Jawa-Bali per 12 Juli, Fakta dan Poin Lengkap
Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Terdapat 15 wilayah luar Jawa dan Bali yang dikenai PPKM Darurat, berlaku mulai 12 Juli 2021.
15 Wilayah PPKM Darurat Luar Jawa-Bali
Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM darurat di luar wilayah Jawa dan Bali.
"Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat" ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat 9 Juli 2021, dikutip dari cnnindonesia.com.
15 wilayah luar Jawa dan Bali yang dikenai PPKM darurat antara lain, tiga kota di Provinsi Sumatera Barat yaitu Kota Padang, Panjang Kota Bukittinggi dan Kota Padang.
Kemudian di Kepulauan Riau dua kota antara lain Kota Tanjung Pinang dan Kota Batam. Di Provinsi Lampung hanya Kota Bandar Lampung, di Sumatera Utara hanya Kota Medan.
Sedangkan di Kalimantan Timur ada tiga kota, antara lain Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Berau. Di Kalimantan Barat ada dua kota, yaitu Kota Singkawang dan Kota Pontianak.
Dua kota di Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Serta satu kota di Nusa Tenggara Barat, yaitu Kota Mataram.
Aturan PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali
Penerapan PPKM darurat di 15 wilayah tersebut berlangsung sejak 12 Juli 2021 hingga waktu yang ditetapkan berikutnya.
PPKM darurat diberlakukan sesuai dengan InMendagri Nomor 15, 16, dan 18 2021.
Berikut 17 poin aturan lengkap dalam PPKM Darurat di 15 wilayah di luar Jawa dan Bali.
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 11. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus: - menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); - menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; - berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin 16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. (Cni)
Advertisement