PPKM Darurat, Jalanan di Kota Malang akan Gelap Gulita
Kota Malang sudah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai hari ini Sabtu 3 Juli 2021, hari ini hingga 20 Juli 2021, nanti. Dalam penerapannya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mematikan seluruh lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan pemadaman lampu PJU tersebut dilakukan sebagai penanda bagi bahwa pada pukul 20.00 WIB seluruh aktivitas di Kota Malang berhenti. Langkah ini juga kata dia sebagai bentuk implementasi ketentuan PPKM darurat.
"Ini kami akan matikan lampu (PJU) yang golnya jam 20.00 WIB. Ini menandai bahwa semua aktifitas harus berhenti," ujarnya pada Sabtu 3 Juli 2021.
Kebijakan ini kata Sutiaji merupakan salah satu langkah inovatif dari Pemkot Malang dalam menerapkan PPKM darurat selama 14 hari kedepan.
Amankan Efektivitas Kebijakan
"Tidak (Tentang SE). Kearifan lokal kita ini tidak ada di Inmendagri maupun Provinsi (Jatim). Tentu ini menjadi kebijakan kami," katanya.
Efektivitas kebijakan tersebut ujar Sutiaji, nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Pemkot Malang apakah mampu menekan aktivitas warga di luar rumah.
"Dua hari sekali kami evaluasi. Ini sudah menjadi kesepakatan kami semua. Tugas kamu mengamankan bagaimana PPKM Darurat ini terlaksana untuk menyelamatkan nyawa masyarakat," ujarnya.
Sutiaji mengatakan bahwa ia berharap melalui PPKM darurat ini, angka kasus Covid-19 bisa ditekan. Begitu juga ujannya Bed Occupancy Rate (BOR) Kota Malang yang saat ini menyentuh sekitar 90 persen bisa diturunkan.
"Saya sampaikan, apapun kegiatan kami itu golnya pengurangan angka terkonfirmasi Covid-19 dan pengendalian yang sehingga harapannya nanti BOR (Bed Occupancy Rate) kita semakin turun presentasenya," katanya.
Untuk diketahui ketentuan penerapan PPKM darurat berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur.