PPKM Darurat Kota Malang, Ini Skema Bantuan Sosial untuk PKL
Kota Malang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021, kedepan. Penerapan PPKM darurat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2021.
"Tugas kami adalah mengamankan bagaimana terlaksananya Inmendagri karena motivasi dari Inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya," ujarnya pada Sabtu 3 Juli 2021.
Sutiaji mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melaksanakan ketentuan yang sudah tertuang dalam PPKM darurat seperti pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB hingga kebijakan Work from Home (WFH). “Tujuannya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19 itu aja” katanya.
Karena adanya pembatasan aktivitas warga maupun pelaku usaha ujar Sutiaji, pihaknya sudah menyiapkan bantuan sosial sebesar Rp300 ribu kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak bisa beroperasi dan insentif sebesar Rp500 ribu ke tiap RT/RW untuk memperketat PPKM skala mikro.
"Kami ambil dari Belanja Tak Terduga (BTT). Sementara kami sasar adalah PKL. Kami berikan Rp300 ribu datanya sudah di kami datanya, ada sekitar 2.500 PKL. Untuk penguatan PPKM mikro, tentu kami support Rp500 ribu untuk tiap RT dan RW," ujarnya.
Ditambahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan bahwa dalam PPKM darurat ini seluruh fasilitas umum di Kota Malang ditutup. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. "Seluruh fasilitas umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota untuk sementara ditutup," katanya.
Untuk diketahui ketentuan penerapan PPKM darurat berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur.
Advertisement