PPKM Darurat, Kota Batu Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Id
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengambil kebijakan untuk meniadakan takbir keliling dan salat Idhul Adha di tempat ibadah. Hal ini menyusul masih diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021, nanti.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan bahwa untuk takbir keliling ditiadakan dan cukup dilakukan melalui audio visual saja. "Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah," ujarnya pada Minggu 11 Juli 2021.
Dengan begitu kata Onny acara takbir keliling dengan arak-arakan, pawai atau melibatkan banyak orang ditiadakan ketika akan menyambut Hari Raya Idhul Adha nanti. "Takbir keliling dengan arak-arakan, baik dengan berjalan kaki pun menggunakan kendaraan atau dengan cara lainnya ditiadakan," katanya.
Selain itu kata Onny, pihaknya juga memberlakukan pelaksanaan salat Hari Raya Idhul Adha bagi para jemaah untuk dilakukan di rumah masing-masing dan seluruh tempat ibadah untuk ditutup.
"Salat Hari Raya Idhul Adha di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan," ujarnya.
Hingga saat ini Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan tanggal resmi jatuhnya Hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi, pada 20 Juli 2021.
Advertisement