PPKM Darurat, Kepala Daerah Terancam Sanksi Jika Melanggar
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlangsung per 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan panduan tentang PPKM Darurat. Di antaranya, sanksi pada kepala daerah yang tak menerapkan aturan.
Puluhan Kota Terapkan PPKM Darurat
Pada konferensi pers yang disiarkan televisi, Kamis 1 Juli 2021, Menko Marves, Luhut Panjaitan menyebutkan jika PPKM darurat akan berlangsung di 45 kota dan kabupaten dengan nilai asasemen 4, dan 76 kota dan kabupaten yang memperoleh nilai assesemen 3. Semuanya berada di Jawa dan Bali.
Terdapat 15 poin pengetatan aktivitas yang harus dilakukan, selama PPKM Darurat berlangsung, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Mulai dari aturan tentang work from home, kegiatan di sektor belanja, tindakan terhadap restoran dan rumah kan, kegiatan konstruksi, kegiatan di rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahara dan hiburan, transportasi umum, resepsi pernikahan, aturan atas pelaku perjalanan jarak jauh, tugas aparat keamanan, penguatan testing dan tracing, serta target capaian vaksinasi.
Ancaman Sanksi bagi Kepala Daerah
Selain itu, yang berbeda dari PPKM Darurat, Luhut menyebutkan ada ancaman sanksi yang aan dijatuhkan pada gubernur hingga walikota dan juga bupati, jika tidak menerapkan aturan PPKM Darurat.
Sanksi berupa surat peringatan, hingga penonaktifan jabatan, secara sementara. Aturan terkait sanksi menurut Luhut akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri. "Nanti akan diatur lebih jauh oleh Menteri Dalam Negeri," kata Luhut.