PPKM Darurat Jawa-Bali: Mal Tutup 100 Persen, Restoran Buka
Presiden Joko Widodo meresmikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dalam dokumen yang diterima Ngopibareng.id, PPKM Darurat dimulai per 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Mal diminta tutup 100 persen.
Work from Home 100 Persen
Dalam dokumen yang berasal dari Kementerian Koordinator Kelautan dan Investasi, disebutkan jika PPKM Darurat meminta para pekerja 100 persen bekerja dari rumah.
Namun ada beberapa sektor yang boleh bekerja dari kantor. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor, boleh masuk 50 persen dari kapasitas normal.
Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan bekerja 100 persen dari kantor, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pusat Perbelanjaan Tutup 100 Persen
Catatan lain dalam dokumen tersebut menyatakan jika pusat perbelanjaan non esensial seperti mal diminta tutup. Sedangkan penyedia jasa seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Restoran Boleh Buka
Untuk layanan seperti restoran dan rumah makan, diperbolehkan buka. Namun bisnis ini hanya boleh menyediakan layanan takeaway, dan tak menyediakan jasa makan di tempat.
Begitu pula resepsi pernikahan, hanya boleh mendatangkan undangan maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan. Syaratnya, tak ada menu makan prasmanan di lokasi pernikahan.
Advertisement