PPKM Darurat, Gus Irsyad: Menikah Boleh, tapi Resepsi Jangan
Pemerintah merevisi aturan yang sebelumnya membolehkan diadakannya resepsi pernikahan dengan jumlah undangan maksimal 30 orang. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran ( SE) yang mengatur larangan menggelar resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
SE ini bernomor 100/45/COVID-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Pasuruan, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), Sabtu 10 Juli 2021.
Dalam angka romawi II pada Huruf m disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Menurut Gus Irsyad, SE ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Karena kalau sudah resepsi pasti mengundang banyak orang. Dengan kebijakan dari pemerintah pusat ini, saya sampaikan bahwa untuk sementara, semua kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat," katanya.
Lebih lanjut Gus Irsyad menegaskan bahwa pelarangan pelaksanaan resepsi pernikahan bukan berarti melarang orang menikah. Hanya saja, untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19 dari klaster hajatan, apabila ada warga yang ingin menikah dipersilahkan dengan catatan tidak menggelar resepsi atau tasyakuran yang mengundang tamu untuk datang.
"Karena lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat, maka kami juga melaksanakan aturan dari pusat. Meniadakan resepsi pernikahan. Menikah silakan karena itu hak seseorang. Tapi yang penting tidak menggelar resepsi atau hajatan yang mengundang orang untuk hadir," tegasnya. (Pas)