PPKM Darurat Diterapkan, Ini Bocoran Aturannya
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pengumuman dibacakan di Istana, pada Kamis 1 Juli 2021.
"Saya memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali. Ini lebih ketat dibanding yang selama ini berlaku," kata Jokowi, melalui siaran televisi nasional, Kamis 1 Juli 2021.
Jokowi juga menyebutkan jika aturan rinci akan dijelaskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Aturan PPKM Darurat
Berdasarkan dokumen bertulis Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang beredar di media sosial, sejumlah aturan akan diterapkan selama PPKM Darurat.
Antara lain, tak semua kota dan kabupaten akan menerapkan aturan yang sama. Ada sekitar 45 kota dan kabupaten yang menjadi prioritas utama PPKM darurat, serta 76 kota dan kabupaten yang ada di prioritas berikutnya.
Sejumlah aturan yang akan diterapkan antara lain, penerapan work from home 100 persen di sektor non esensial. Kegiatan belajar mengajar berlangsung 100 persen daring. Untuk sektor esensial, WFO ditetapkan maksimal 50 persen.
Serta seluruh pasar tradisional dan pertokoan yang menyediakan kebutuhan pokok, diizinkan buka maksimal pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan, pusat perbelanjaan seperti mal diminta tutup 100 persen.
Seluruh rumah ibadah, tempat wisata, fasilitas umum, juga diminta tutup sementara. Resepsi pernikahan maksimal dibatasi dengan jumlah tamu 30 persen.
Pelaku perjalanan jarak jauh diminta menunjukkan kartu vaksin minimal satu kali suntikan serta tes PCR untuk kereta api dan pesawat udara.