PPKM Darurat Direvisi, Rumah Ibadah Tak Ditutup
Pemerintah merevisi dua aturan dalam PPKM Darurat Jawa Bali, antara 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Revisi yang tertuang dalam Instruksi Mendagri terbaru itu menyebut jika rumah ibadah boleh dibuka, namun melarang penuh resepsi pernikahan.
Revisi PPKM Darurat
Revisi tersebut muncul dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Dalam instruksi tersebut, revisi mengacu pada dua poin, yaitu dalam aktivitas rumah ibadah dan tentang resepsi pernikahan.
Rumah Ibadah Boleh Buka
Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengonfirmasi aturan baru ini.
Dalam aturan baru disebutkan tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM darurat. "Dengan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis salinan aturan tersebut, dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu 11 Juli 2021.
Sementara, aturan PPKM darurat sebelumnya, dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 menyebut bahwa tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Resepsi Pernikahan Dilarang
Selain itu, pemerintah juga melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM darurat.
Artinya, warga tak tak boleh melakukan resepsi pernikahan selama 3 Juli-20 Juli 2021.
Dalam aturan sebelumnya, pemerintah masih mengizinkan warga melaksanakan resepsi pernikahan selama PPKM darurat, namun dengan jumlah undangan maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Cni)
Advertisement