PPKM Darurat Diperpanjang hingg 25 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit," kata kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya.
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," jelas Presiden Jokowi.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," sambungnya.
Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap di sejumlah sektor, seperti pasar tradisional, warung makan, lapak, restoran, pedagang kaki lima hingga usaha mikro lain dengan ketentuan protokol kesehatan, yang diatur teknis oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah akan terus membagikan 2 juta paket obat gratis untuk yang menjalani isolasi mandiri (isoman). Ini mencakup pasien tanpa gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG) dan bergejala ringan.
"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan. Direncanakan sejumlah 2 juta paket obat," tegas dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Ada istilah kriteria level 3-4 dalam Instruksi Mendagri tersebut.
Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian, pada Selasa 20 Juli 2021. Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu, 25 Juli mendatang.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.