PPKM Darurat Diperpanjang, Bansos Tak Ditanggung Pemerintah Saja
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli. Namun, pemerintah tak akan mungkin menanggung bantuan sosial seorang diri. Dibutuhkan inisiatif non pemerintah untuk meringankan dampak ekonomi akibat PPKM Darurat.
PPKM Darurat Diperpanjang Akhir Juli
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut keputusan perpanjangan PPKM Darurat dibuat Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.
"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, dilanjutkan sampai akhir Juli," kata Muhadjir di Hotel University Club (UC) UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat 16 Juli 2021, dikutip dari cnnindonesia.com.
Dalam rapat tersebut, Jokowi menyampaikan jika perpanjangan PPKM Darurat juga akan menimbulkan banyak konsekuensi lain. Seperti upaya untuk terus mendorong disipling warga pada protokol pencegahan penularan Covid-19, standar PPKM, serta pemenuhan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak. "Karena itu bantuan sosial tidak mungkin ditanggung negara sendiri, oleh pemerintah," kata Muhadjir.
Dorong Warga bantu Warga
Sebab pemerintah tak mungkin menanggung bantuan sosial sendiri, Menteri Muhadjir meminta agar masyarakat ikut membantu dan meringankan dampak PPKM Darurat di sektor ekonomi.
Termasuk mengharap adanya dukungan dari berbagai pihak seperti institusi pendidikan. "Saya mohon juga ada gerakan untuk membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini. Untuk saling membantu, saling bergandeng tangan, saling mengulurkan tangan," katanya. (Cni)