PPKM Darurat Covid-19, Kota Malang Masuk Kategori Zona Hitam
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Malang sudah berlangsung selama 12 hari. PPKM digelar serentak di Pulau Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021. Evaluasi dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi (Marves) menyatakan bahwa Kota Malang masuk kategori zona hitam untuk mobilitas masyarakat di malam hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto usai melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Balaikota Malang. Aktivitas masyarakat di malam hari kata dia masih terhitung tinggi.
"Karena hasil kemarin dari Menko Marves itu Kota Malang adalah zona hitam dalam cahaya lampu dan pergerakan masyarakat di malam hari," ujarnya pada Rabu 14 Juli 2021.
Adanya arus mobilitas yang tinggi di malam hari kata Bhudi, setelah dilakukan pemantauan oleh pemerintah pusat melalui satelit National Aeronautics and Space Administration (NASA) dan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).
"Kami lalu melakukan rapat koordinasi, diputuskan kami akan kembali memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di delapan titik ruas jalan diantaranya Jalan Idjen, Kawi bawah, Kawi atas, Soekarno-Hatta, Bengawan Solo, Lavallette, MT Haryono dan Tlogomas," katanya.
Setelah dilakukan pemetaan di delapan titik ruas jalan tersebut diidentifikasi mobilitas masyarakat masih tinggi di malam hari. Polresta Malang Kota ujar Bhudi juga akan melakukan patroli di delapan titik tersebut untuk mencegah terjadinya kriminalitas.
"Pemadaman lampu PJU kemungkinan malam nanti akan kami lakukan kembali," ujarnya.
Dengan pemadaman lampu PJU ini kata Bhudi diharapkan dapat menekan arus mobilitas masyarakat pada malam hari. Sehingga berbanding lurus dengan upaya untuk menekan laju kasus Covid-19.