PPKM Darurat. BOR RS di Kota Batu Nyaris Penuh
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 440 Tahun 2021.
"PPKM Darurat adalah untuk penyelamat, jadi untuk melindungi masyarakat. Bukan untuk membuat masyarakat sengsara dan sebagainya. Tetapi untuk melindungi masyarakat," ujar Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, Sabtu 3 Juli 2021.
Lanjut Dewanti, PPKM Darurat ini juga menindaklanjuti kasus Covid-19 di Kota Batu meningkat dalam beberapa pekan ini. Bahkan Bed Occupancy Rate (BOR) di sejumlah Rumah Sakit (RS) rujukan hampir penuh oleh pasien Covid-19.
"Sekarang BOR RS rujukan untuk yang Intensive Care Unit (ICU) lebih dari 80 persen dan ruang perawatan biasa sebanyak 70 persen. Inilah yang masyarakat harus hati-hati," katanya.
Saat ini kata Dewanti, Pemkot Batu sedang mengusahakan untuk menambah kapasitas bed isolasi Covid-19 di sejumlah RS rujukan. Namun, ujar Dewan yang lebih penting dari itu adalah pencegahan melalui PPKM darurat.
"Tetapi itu bukan jalan keluar (penambahan bed isolasi). Kami bisa menambah tapi yang harus dilakukan adalah hulunya sehingga tidak ada tambahan jumlah yang sakit," ujarnya.
Dewanti mengatakan dengan sudah diterapkannya PPKM darurat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Batu bisa menurun. Sebab, sebelum ada wacana munculnya kebijakan PPKM darurat, Pemkot Batu sempat mengajukan pembangunan RS Lapangan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov Jatim).
"Mudah-mudahan RS Lapangan tidak diperlukan. Tapi yang ada adalah orang yang sakit tidak bertambah," katanya.
Untuk diketahui ketentuan penerapan PPKM darurat berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur.
Advertisement