PPKM Darurat, Begini Aturan Salat Jumat Pemkab Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengizinkan salat Jumat digelar di luar masjid. Dengan catatan, asal jumlah pesertanya tidak lebih dari 20 orang. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron.
“Pembatasan jumlah jamaah salat Jumat dimaksudkan untuk mencegah kerumunan sekaligus antisipasi munculnya kasus klaster baru yaitu klaster jamaah masjid. Minimal bisa diikuti 12 orang, maksimal 20 orang”, jelasnya.
Ditambahkan Wakil Bupati Pasuruan, pelaksanaan salat Jumat dapat digelar di teras rumah yang luas. Atau bisa juga dilakukan di dalam ruangan yang luas. Gedung aula sekolah atau ruang pertemuan di perkantoran, misalnya. Tentunya dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan dan berjarak.
Diberitakan sebelumnya, untuk menekan penyebaran virus Corona di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup sementara seluruh tempat ibadah.
Targetnya, mampu menurunkan angka kasus harian Covid-19 yang trennya semakin meningkat selama beberapa hari terakhir. Kebijakan itu diberlakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam forum Rapat Sosialisasi Implementasi Inmendagri tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Sabtu (3/7/2021) Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan menyatakan, penutupan sementara tempat ibadah dilakukan mulai tanggal 3 Juli 2021. Setidaknya selama dua pekan mendatang yakni hingga tanggal 20 Juli 2021.
“Pemerintah meminta tolong, harus benar-benar dilaksanakan PPKM Darurat ini. Mohon dipahami dan dimaklumi, tempat ibadah ditutup sementara. Kebijakan itu sesuai SE Bupati menindaklanjuti Inmendagri dan SE Gubernur Jatim”, jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut menyampaikan, di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terkait PPKM Darurat Covid-19 disebutkan beberapa poin terkait penyelenggaraan peribadatan. Bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara. Sebagai gantinya, kata Gus Mujib, pelaksanaan ibadah dapat dilakukan di rumah masing-masing. (Pas)