PPK Tiga Kecamatan di Tuban Jalani Sidang Pelanggaran Etik Pemilu
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Soko, Rengel dan Semanding, Kabupaten Tuban menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku badan adhoc pemilu tahun 2024 di kantor KPU setempat.
Sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku badan adhoc pemilu tersebut diawali dari PPK Soko. Kemudian, di hari yang sama, PPK Rengel dan PPK Semanding juga menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Ketua Majelis Hakim Sidang, Kasmuri membenarkan sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku badan adhoc pemilu 2024 tidak hanya dijalani oleh PPK Soko. Akan tetapi sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku juga dijalani PPK Rengel dan Semanding.
"Kemarin kita lakukan sidang pemeriksaan untuk PPK Soko, Rengel dan Semanding," terang Kasmuri yang juga Komisioner KPU Tuban Divisi Hukum dan Pengawasan, Jumat 8 Maret 2024.
Kasmuri menjelaskan, sidang pemeriksaan kode etik ini dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK tiga kecamatan tersebut.
Adapun dugaan pelanggaran itu, adanya kesalahan input data sehingga menyebabkan pergeseran perolehan suara. Kemudian juga terkait kesalahan prosedur, di mana penyampaian D Hasil Kecamatan tidak disampaikan dalam bentuk hardcopy kepada saksi sehingga saksi tidak bisa melakukan pencermatan.
"Sudah kita lakukan sidang pemeriksaan, dan hasilnya akan kita rapatkan berlima Ketua dan Anggota KPU Tuban untuk memutuskan sanksi jika terbukti melanggar," imbuh Kasmuri.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisno Puji menyampaikan, untuk sidang pemeriksaan agendanya adalah pembacaan laporan pelapor yaitu Bawaslu Tuban dan jawaban terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.
Adapun yang dibacakan oleh Bawaslu dalam sidang ini, di antaranya adalah terkait dugaan percobaan pergeseran suara dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPK, di mana saksi tidak diberikan salinan D Hasil Kecamatan untuk melakukan pencermatan bersama. "Untuk dugaan pelanggarannya sama, yaitu terkait percobaan pergeseran suara dan kesalahan prosedur," pungkas Sutrisno Puji.
Advertisement