PPK Pilkada 2024, KPU Surabaya: Ada Lebih dari 500 Pendaftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Surabaya sejak 23 April 2024 lalu. Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Surabaya Subairi menjelaskan, antusias masyarakat untuk mendaftarkan diri tergolong tinggi. Tercatat sudah ada lebih dari 500 pendaftar yang terhimpun datanya.
"Sejak dibuka pada Selasa 23 April 2024 kemarin, total sudah sebanyak 525 orang yang mengakses dan mendaftar melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)," terangnya, Jumat 26 April 2024.
Subairi mengatakan, pihaknya memprediksi pada gelaran Pilkada serentak 2024 di Kota Surabaya, jumlah pendaftar PPK akan terus melonjak hingga hari terakhir periode pendaftaran. "Antusiasme pendaftar untuk tahun ini jauh lebih banyak dari sebelumnya. Dalam beberapa hari ini saja sudah ada 500 lebih pendaftar dan diprediksi akan terus bertambah," ujarnya.
Terkait jumlah batasan pendaftar PPK yang akan bertugas pada gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim dan Pilwali (Pemilihan Walikota) Surabaya, Subairi menjelaskan, pihaknya tidak akan membatasi jumlah pendaftarnya. Pihaknya bahkan berharap agar masyarakat Kota Pahlawan berbondong-bondong mendaftarkan dirinya.
"KPU Kota Surabaya tidak membatasi masyarakat untuk mengajukan diri sebagai PPK dalam Pilkada serentak 2024. Mari masyarakat secara aktif dan masif mendaftarkan diri sebagai PPK. Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 29 April mendatang," katanya.
Mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, Subairi menegaskan tidak ada perubahan dan perbedaan dengan Pemilu 2024 silam. Sebabnya, masih mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
"Untuk syarat pendaftaran masih sama dengan Pemilu 2024, di mana calon PPK harus berusia minimal 17 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid. Harus diingat juga untuk melampirkan surat keterangan sehat dari tempat pelayanan kesehatan," ungkapnya.
Adapun tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tulis, dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 hingga 13 Mei 2024 mendatang. Sesudah menjalani proses seleksi, anggota PPK terpilih akan diumumkan pada 14 Mei 2024. Kemudian dilantik pada 16 Mei 2024 dan langsung memulai pekerjaannya. “Total kebutuhan untuk PPK adalah sebanyak 155 orang, dengan masing-masing kecamatan akan diisi oleh lima orang,” pungkas Subairi.