PPK di Blora Diduga Melakukan Penggelembungan Suara
Kabar mengenai adanya dugaan penggelembungan suara pada Sirekap oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Blora, sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora tidak menampik adanya kabar tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan, mengklaim telah menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Dikatakan, pihak PPK telah mengoreksi dan membenarkan jumlah suara sesuai dengan data yang diduga digelembungkan pada aplikasi Sirekap.
Menurutnya, lima orang anggota PPK yang diduga lalai tersebut telah dipanggil dan diklarifikasi. “Memang ada kelalaian, tapi sudah dibenarkan. Itu kan Sirekap. Bukan data yang valid. Hanya sebagai alat bantu saja. Terakhir rekap kecamatan itu sudah sesuai kok,” ujar Widi, Jumat 1 Maret 2024.
Widi juga menjelaskan, suara yang tercatat pada C hasil dan D hasil sudah sesuai. Sehingga, sampai dengan proses rekap kabupaten berlangsung tidak ditemukan penggelembungan.
“Jadi begini, hasil di rekap kecamatan itu sudah otomatis dilakukan pembenahan. Dan, sudah dibenahi. Saat kami cek server kemarin sudah aman. Sampai rekap kabupaten ini sudah tak ada kendala terkait isu itu,” ungkapnya.
Kordiv Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin mengatakan, terkait sistem Sirekap ia menyebutnya hanya sebagai alat bantu dalam perhitungan. Dia menjelaskan, aplikasi tersebut bukan menjadi acuan hasil pemilu.
“Itu kan sebagai alat bantu saja. Kadang saja misal ketika difoto itu angka satu bisa jadi ke input jadi tujuh. Jadi, tetap ada pembenahan pada rekap tingkat kecamatan,” jelas Ahmad Sholikin.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono, menyampaikan, terkait kabar penggelembungan suara itu, tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan. Datanya sudah sesuai. “Tidak ada yang gesek, ini kami masih fokus di pleno kabupaten,” ujar Noorman.