PPI Protes Kebijakan Pencopotan Hijab Anggota Paskibraka, Ini Kata BPIP
Polemik pencopotan hijab bagi pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) muslimah semakin viral di media-media, baik media mainstrean maupun media sosial.
Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah ini tahun ini menimbulkan protes keras dari Pimpinan Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI). PPI menilai ini kebijakan yang janggal karena sejak lama, pasukan Paskibraka Muslimah boleh memakai hijab.
Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza melalui rilisnya, Rabu, 14 Agustus 2024 mengatakan saat masih mendapat kesempatan menjadi pasukan Paskibraka pada 2001 sebagai perwakilan dari Sumatra Utara dibolehkan memakai hijab.
"Saat itu sudah dibolehkan berjilbab di daerah. Di nasional sudah sejak 2002. Dulu zaman Orde Baru memang tak boleh," ujarnya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Gousta juga menjalankan tugas sebagai pembina Paskibraka sejak 2016. Saat itu, pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Sejak 2022, pembinaannya di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). "Saya sejak 2016 jadi pembina Paskibra nasional di Cibubur jadi tahu betul kebiasaan-kebiasaannya," ujarnya.
Ia menuturkan, sejak 2016, mereka sudah mulai memikirkan betul soal penghargaan terhadap keyakinan masing-masing anggota Paskibraka. "Kita sudah mulai melakukan penjagaan terhadap adik-adik dari hal-hal yang bertentangan dengan keyakinan mereka. Dulu ada tradisi mandi kembang dan balik celana dalam, itu konyol dan kita ubah," katanya.
Soal pakaian untuk Paskibraka Muslimah yang hendak menjaga aurat juga dipertimbangkan. Misalnya, rok yang dipanjangkan dan penggunaan legging. "Bahkan pada 2021, pembawa baki Bendera Pusaka pakai jilbab. Makanya kita heran," katanya.
Sebab itu, ia dan rekan-rekannya di PPI terkejut saat pada 13 Agustus lalu tak ada satupun Paskibraka putri yang berjilbab. "Kita kaget, kok ada yang berubah karena selama ini fine-fine saja soal keyakinan yang pake atau lepas jilbab," ujarnya.
Dari situ kemudian muncul kerisauan di para senior di PPI daerah-daerah. Setelah ditelusuri, ternyata dari 38 provinsi ada 18 yang mengirimkan Muslimah berjilbab untuk jadi petugas Paskibraka pusat.
"Kita cek ke semua PPI ke provinsi. Apakah benar tidak pakai jilbab? Mereka ramai bersuara, 18 provinsi pakai jilbab. Ada adik-adik kita yang sudah sejak SD sudah pakai jilbab," kata Gousta.
Ia meyakini, lepasnya jilbab sebagian petugas Paskibraka karena faktor tekanan. "Nggak mungkin mereka sukarela, pasti ada tekanan," kata dia.
Karena itu, lanjut Gousta, seluruh anggota PPI prihatin dan menolak tegas kebijakan atau tekanan terhadap anggota Paskibraka 2024 putri tingkat pusat yang biasa menggunakan hijab untuk melepas yang menjadi keyakinan mereka.
"Kami yakin dan percaya Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka Putri yang bertugas nanti pada 17 Agustus 2024," katanya.
Lanjut Gousta, tentu BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
BPIP: Tidak ada Paksaan, Mereka Ikuti Aturan
Sementara, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun youtubenya mengatakan, BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.
"Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Sukarno. Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45. Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera,” katanya.
Lanjut Yudian Wahyudi, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," ujarnya.
Kata Yudian, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon
Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” katanya.
Lanjutnya, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” katanya.