PPDI Minta Pemkab Banyuwangi Rekrut Penyandang Disabilitas
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Banyuwangi (PPDI) berharap Pemkab Banyuwangi bisa mengakomodir para penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor pemerintahan. Karena saat ini penyandang disabilitas Banyuwangi umumnya masih bekerja secara mandiri atau berwiraswasta.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Banyuwangi (PPDI) Banyuwangi, Wasis mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
“Keinginan kami menjadi ASN ini berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2016. Kami mohon untuk disabilitas ada semcamam tes khusus untuk disabilitas, tidak dijalur umum,” jelasnya, Jumat, 19 November 2021.
Warga Dusun Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi ini menyatakan, kalaupun tidak ada jalur khusus, para penyandang disabilitas di Banyuwangi juga siap untuk mengikuti tes melalui jalur umum.
“Bahkan di jalur umum pun monggo kami siap. Saya mewakili perkumpulan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Dia menyebut, banyak penyandang disabilitas yang sudah memenuhi kriteria untuk menjadi ASN ataupun pegawai PPPK, karena banyak penyandang disabilitas di Banyuwangi yang sudah menjadi sarjana.
“Kami berharap bagaimana bisa menjadi pegawai pemerintah. Semuanya kan seperti itu yang diharapkan,” tegasnya.
Pria yang saat ini berprofesi sebagai Guru SMA Luar Biasa ini mengaku tidak tahu berapa jumlah penyandang disabilitas yang sudah terakomodir menjadi pegawai pemerintahan. Karena menurutnya masih banyak penyandang disabilitas Banyuwangi yang belum menjadi anggota PPDI.
Namun dari 200 anggota PPDI Banyuwangi, mayoritas pekerjaannya merupakan pekerjaan yang dirintis sendiri. Memang, kata Dia, ada beberapa orang yang menjadi guru tapi statusnya masih honorer.
“Ada juga beberapa yang sudah sertifikasi,” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Advertisement