Kabar Gembira, PPDB Tambahan Sediakan 4 Ribu Kursi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, memastikan penambahan pagu untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2019 akan dimulai pada Senin, 24 Juni 2019
Selain itu Ikhsan memastikan, untuk pagu tambahan di PPDB 2019 tersebut, akan full menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) tanpa menggunakan persentase jarak rumah untuk mengakomodasi para pendemo.
Karena sebelumnya, Ikhsan menyampaikan informasi dari Kemendikbud bahwa Surabaya diizinkan membuka PPDB tambahan dengan persentase penerimaan dengan menggunakan 70 persen nilai UN, 30 persen jarak rumah.
"Lha tadi maunya ga pake jarak, full nilai UN, yas udah kami ikut. Nanti kami infokan ke Kemendikbud,"ujar Ikhsan.
Namun Ikhsan mengimbau kepada para wali murid bahwa yang berhak mengikuti pagu tambahan PPDB 2019 hanyalah siswa-siswi yang telah mendaftar dan tak diterima di seleksi umum zonasi PPDB 2019.
"Itu khusus untuk yang sudah daftar dan tidak diterima di yang zonasi kali ini," ujar Ikhsan.
Bagi Ikhsan, keputusan Dispendik Surabaya untuk menambah pagu sudah mendapat izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan guna mengakomodasi suara wali murid. Ia tak mau ada warga Surabaya yang tak bersekolah cuma gara-gara sistem zonasi.
Ikhsan mengatakan, dalam pagu tambahan tersebut akan ada sekitar 3000 sampai 4000an kursi yang disediakan untuk para siswa yang gagal di sistem PPDB zonasi.
Dijelaskan bahwa, dalam sistem PPDB non-tambahan, satu kelas dalam satu sekolah berisi 32 orang. Karena ada pagu tambahan tersebut, akan ditambah 4 hingga 6 kursi. Sehingga satu kelas akan diisi oleh 36-38 orang.
"Jumlah tambahan kursi per sekolah ya bergantung dengan jumlah kelas yang dimiliki oleh sekolah tersebut. Tapi ya kira-kira ada 40-45 per sekolah lah tambahannya," lanjut Ikhsan.
Ia juga memohon maaf, permintaan para wali murid yang berdemo di depan kantor Dinas Pendidikan Surabaya untuk menghapuskan sistem zonasi tak bisa diakomodasi.
Menurut Ikhsan, aturan zonasi sudah tercantum di Permendikbud nomor 51 tahun 2018. Sehingga aturan itu harus dilaksanakan oleh semua daerah di Indonesia.
Apabila aturan itu tak digunakan dan diterapkan oleh Dinas Pendidikan daerah, daerah tersebut akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud.
"Kami berusaha akomodir semuanya. Kalau tak terapkan zonasi, ya semua sekolah bisa kena dampak sanksi, bukan hanya negeri. Kan kasihan, tidak ikut apa-apa harus kena getahnya. Makanya kami berusaha melobi dan menyampaikan ke Pak Menteri, alhamdulillah bisa dapat izin untuk menambah pagu," ujar Ikhsan.
Ia mengimbau, hari ini para wali murid diharapkan segera pulang ke rumah untuk melakukan pendaftaran online bagi yang belum daftar. Serta mengecek status anaknya di SMP yang dituju pada hari ini. (alf)