PPDB SMP Surabaya Tidak Menerima Peserta Dari Luar Kota
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Surabaya kini telah dimulai. Surabaya menerapkan beberapa sistem untuk mendaftar mulai dari jalur prestasi, zonasi kawasan, serta zonasi umum.
Untuk tahun ini, Surabaya menerapkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Dikarenakan peraturan ini, menurut Yuli Purnomo, Anggota Dewan Pendidikan Surabaya untuk peserta luar kota tidak dapat masuk dalam zonasi yang ditetapkan di kota Surabaya.
"Di Permendikbud sudah ada peraturannya, kedekatan sekolah dengan lokasi rumah. Karena, banyak sekali pengawasan dari segi ekonomi, yang tadinya orangtua mengeluarkan uang untuk transport sekarang tidak lagi. Bukan kejauhan tapi kedekatan, oleh katena itu luar kota tidak bisa masuk dalam zonasi," ungkap Yuli Purnomo.
Yuli menjelaskan, ada dua alasan kenapa peserta dari luar kota tidak dapat diterima di zonasi Surabaya.
"Satu karena sistem yang mengacu pada nomor induk kartu keluarga (KK) tidak dapat masuk sistem, yang kedua karena anggaran hanya untuk peserta dalam PPDB SMP di dalam Kota Surabaya," jelasnya.
Yuli Purnomo yang bertugas di desk layanan pengaduan PPDB mengaku banyak keluhan yang datang dari masyarakat mengenai hal ini. Namun, menurutnya ini kesalahan masyarakat sendiri yang tidak bisa mengatur administrasinya.
Ia pun mengimbau bagi peserta PPDB yang masih ber-KK luar kota sebaiknya bersekolah di domisilinya sesuai KK.
"Hal ini juga akan berdampak pada psikologis anaknya karena sekolah dekat dengan orangtua di tempat tinggalnya," kata Yuli Purnomo.
Ia menambahkan, untuk tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih bisa menerima peserta luar kota. "Untuk tahun ini ya maaf karena memang ini sistemnya," tutupnya. (pts)