PPDB Sistem Zonasi Di Jakarta Berlangsung Tertib
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) sistem zonasi jenjang SMP dan SMA/SMK di Jakarta berlangsung tertib. Pendaftaran dimulai hari ini, Senin 24 Juni 2019, berlangsung selama tiga hari. Siswa yang diterima akan diumumkan pada 26 Juni 2019.
Antrean panjang terjadi di beberapa SMA Negeri utama yang selama ini berpredikat favorit. Pendaftaran secara resmi dibuka pukul 08.00 WIB. Namun sebagian orang tua sudah ada yang antre sejak pkl 05.00 WIB.
Beberapa orang tua murid, bersyukur tidak sampai terjadi gejolak meskipun ada yang keberatan terhadap sistem zonasi. Salah seorang wali murid, Andriana, mengatakan antre sejak subuh, dan berharap anaknya bisa diterima di SMA 78.
Dalam pantauan Ngopibareng.id di SMA Negri 78, salah satu sekolah favorit di wilayah Jakarta Barat ini, sempat terjadi antrean yang cukup panjang. Pihak sekolah akhirnya menggunakan sistem nomor dan disebar ke beberapa ruangan menurut warna pada nomor yang diterima.
Tidak ada gejolak, semua pendaftar mengikuti ketentuan yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI yang merujuk pada Permenkemdikbud tentang PPDB 2018. Meskipun ada pihak yang kurang setuju pada sistem ini, pada akhirnya harus mengikuti.
Kepala SMA Negri 78 Jakarta, Sariyono, mengatakan, pendaftaran di SMA 78, sesuai dengan Permen Kemendikbud tentang PPDB. "Permen itu menjadi rujukan kami, suka atau tidak suka," kata Sariyono kepada Ngopibareng id.
Sariyono mengakui SMA 78 adalah salah satu SMA favorit di Jakarta.
Namun dengan adanya sistem zonasi, predikat favorit dan bukan favorit tidak berlaku lagi. Ia mengatakan, ini sesuai dengan tujuan sistem zonasi, yakni untuk pemeraataan dan menghapus kasta di dunia pendidikan.
PPDB sistem zonasi ini melalui tiga jalur.
Jalur prestasi, diberikan kepada siswa
luar DKI yang menjadi juara 1, 2, 3 tingkat internasional, nasional dan tingkat provinsi.
Jalur Afirmasi, untuk anak asuh panti, yang memiliki KJP, anak sopir Jaklingko.
Terakhir jalur inklusi diperuntukkan khusus warga DKI menurut pembagian zonasi.
Mendikbud Muhadjir Effendy, sebelumnya mengatakan Penerimaan PPDB sistem zonasi yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki beberapa tujuan, tidak sebatas pada jarak.
Tujuan utamanya adalah meratakan mutu sekolah dan pendidikan di Indonesia, dengan meniadakan konsep sekolah favorit dan sekolah tidak favorit serta untuk meminimalkan terjadinya kecemburuan sosial.
"Selama ini, sekolah favorit identik sebagai tempat pendidikan yang menampung siswa dengan kemampuan ekonomi dan akademis tinggi. Sekolah itu juga dilengkapi fasilitas penunjang dan kualitas guru yang mumpuni," kata Muhadjir kepada Ngopibareng.id Jumat, 21 Juni 2019
Kemendikbud merespons kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan adanya Surat Edaran ini, Gubernur, Bupati dan Walikota diminta menyesuaikan dengan peraturan PPDB yang telah diperbarui.
Penyesuaian kuota pada jalur prestasi, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen. (asm)