PPDB Menyulitkan Orang Tua, Mendikbud Jangan Tutup Mata
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dinilai banyak menyulitkan orang tua peserta didik. Ditandai dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang dilayangkan kepada Kemendikbudristek.
Pengamat Pendidikan Indra Shamiaji menyayangkan sikap Mendikbud yang dianggap tidak perduli atas pengaduan masyarakat tersebut.
"Baru kali ini ada orang tua murid yang membawa meteran untuk mengukur jarak antara rumah dengan sekolah sesuai aturan zonase," kata pengamat Indra Shamiaji.
Sikap orang tua di daerah Jawa Barat tersebut sebagai bentuk protes, karena anak didiknya tidak diterima dengan dalih karena jaraknya di luar zonase yakni lebih dari 700 meter. Tetapi setelah dibuktikan dengan menggunakan alat pengukur ternyata jaraknya kurang dari 700 meter.
"Ini baru salah satu kasus, belum lagi yang internet panitia pendaftaran yang ngadat serta dugaan penerimaan pendaftaran peserta didik baru melalui jalur pintas," ujar Indra.
Menurut Indra, meskipun PPDB wewenang daerah menurut jenjang pendidikan yang dipilih, tapi Kemendikbud selaku pembuat kebijakan, jangan diam saja ketika melihat PPDB bermasalah di lapangan, pesannya.
Ditangani Secara Gotong Royong
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Misalnya dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai pihak yang sering mendapat aduan terkait pelayanan publik dari institusi pemerintah,” ucapnya dalam keteangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id Sabtu malam 23 Juni 2024.
Penanganan pengaduan menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berkeadilan. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 menyebut, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi dan menerima pelayanan publik dari pemerintah. Hal tersebut meliputi kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, dan mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengaku KPAI juga menerima banyak aduan terkait PPDB. Khususnya menyangkut hak anak yang seharusnya masuk melalui jalur afirmasi, terutama bagi keluarga kurang mampu. Namun, karena tidak terdaftar dalam data Dana Kegiatan Sekolah (DKS), pelapor mengalami hambatan akses. Selain itu, KPAI juga menerima aduan mengenai pungutan liar dan masalah pemahaman teknis, seperti cara membuat akun dan pemahaman mengenai jalur zonasi.
“Hal ini disebabkan kurang masifnya sosialisasi dan edukasi terkait aduan-aduan itu. Kemudian terkait aduan yang harus kita tindak lanjuti secara cepat, kami berkoordinasi langsung dengan rival sistem yang sudah kita bangun dengan agenda seperti didikan agar kemudian segera bisa terselesaikan. Selain itu, kami juga melakukan kajian secara strategis,” jelas Aris.
Aris menambahkan, salah satu rekomendasi KPAI merujuk hasil pengawasan PPDB 2023 untuk tingkat pusat yaitu pentingnya mengkaji terkait batasan batasan umur sesuai aturan yang tercantum pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Perwakilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK RI), Indira Malik, menyoroti maraknya kasus pelanggaran dalam proses PPDB. Oleh sebab itu, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). "Kami berharap agar proses PPDB ini dapat berjalan dengan efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," imbuhnya.
Indira menjelaskan mekanisme pelaporan gratifikasi dapat melalui aplikasi gol.kpk.go.id atau dapat berkonsultasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Indira menambahkan, "Laporan dengan maksimum 30 hari kerja, lewat dari itu sesuai dengan undang-undang, Bapak/Ibu tidak mendapat perlindungan."
Kepala Keasistenan Utama VII, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Diah Suryaningrum, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki tugas untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap aduan atau laporan yang diterima. Mekanisme pengaduan mereka meliputi dua jenis yaitu pengaduan reguler dan reaksi cepat Ombudsman. Untuk laporan masyarakat, ORI harus menyelesaikannya dalam waktu maksimal 30 hari, terutama jika ada indikasi kecurangan dalam PPDB.
“Pihak Ombudsman segera meminta klarifikasi, mengumpulkan bukti, dan melakukan investigasi. Hasilnya adalah laporan akhir pemeriksaan yang diselesaikan dengan cepat, disertai dengan tindakan korektif yang kemudian disampaikan kepada sekolah, dinas terkait, atau kepala daerah untuk ditindaklanjuti,” terang Diah.
Selain itu, Diah juga menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi dan edukasi, tidak hanya kepada penyelenggara pelayanan publik, tetapi juga kepada Dinas Pendidikan, khususnya di daerah yang melaksanakan PPDB.
Advertisement