PPDB 2024, Saran DPRD Surabaya Atasi Kekurangan Siswa di Sekolah Swasta
DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk mengantisipasi SMP swasta yang kekurangan siswa saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya 2024.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati mengatakan, komunikasi antara SMP negeri dan swasta harus terbangun dan itu dijembatani langsung oleh Dispendik pada masa pelaksanaan PPDB mendatang. "Kesiapan komunikasi antara SMP negeri dan swasta ini penting agar tidak ada kejadian seperti tahun lalu, di mana terdapat sekolah yang kekurangan peserta didik," ucap Ajeng, Senin 6 Mei 2024
Ajeng meminta sosialisasi juga semakin digencarkan jelang tahun ajaran baru mendatang. Sosialisasi tersebut dapat berisi materi mengenai kelebihan masing-masing sekolah swasta, sehingga dapat menambah preferensi bagi orang tua untuk menentukan sekolah-sekolah yang layak bagi buah hati mereka.
Lebih lanjut, Ajeng juga berharap Dispendik Kota Surabaya telah menghimpun data terperinci mengenai para calon peserta didik baru (CPDB) SMP atau bakal jumlah lulusan pelajar SD di tiap-tiap kelurahan dan kecamatan se-Kota Surabaya.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengharapkan Dispendik Kota Surabaya untuk gencar melakukan pendampingan dan peningkatan kualitas setiap sekolah, baik dari sisi fasilitas, infrastruktur serta tenaga pengajarnya.
"DPRD Kota Surabaya terus mendukung SMP swasta ini, tidak hanya soal pemberian dana BOS tapi juga memastikan Dispendik memberikan pendampingan tentang peningkatan kualitas sarana prasarana, juga pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar," ujar Ajeng.
Ajeng pun memandang format pelaksanaan PPDB beserta kuota jumlah murid baru, tidak masalah jika diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang. Asalkan, tahapan sosialisasi kepada seluruh orang tua CPDB dan para guru dilakukan secara masif dan tepat.
"Walau sudah ada simulasi, tetapi ketika pelaksanaan biasanya masih banyak yang bingung bagaimana melakukan pembatasan jarak antara kelurahan dan kecamatan," pungkas Ajeng.
Diketahui Dispendik Kota Surabaya telah melakukan penyesuaian dalam format pelaksanaan PPDB 2024, yakni dengan proporsi 30-20 persen. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2024, maka untuk zonasi 1 adalah CPDB yang tinggal di satu kelurahan sekolah dengan kuota 30 persen. Sedangkan zonasi 2 bagi CPDB yang tinggal di suatu kelurahan di dalam wilayah kecamatan dengan lokasi sekolah dengan alokasi kuota 20 persen.
Penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi sistem zonasi. Untuk jalur penerimaan lainnya, seperti afirmasi sebesar 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, nilai rapor 15 persen, jalur prestasi akademik dan non-akademik 12 persen, dan penghafal kitab suci 3 persen, kuotanya tetap mengacu kepada tahun-tahun sebelumnya.