PP Muhammadiyah Dukung Penuh Menteri Muhadjir
SOLO: Polemik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomer 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Full Day School tampaknya makin melebar. Ini setelah terang-terangan organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah saling bersitegang menyangkut kebijakan tersebut.
Beberapa saat setelah Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menggelar konferensi pers di Universitas Muhammadiyah Solo. ''PP Muhammadiyah mendukung sepenuhnya kebijakan Mendikbud sekaligus mendukung Mendikbud dalam menjalankan tugasnya sampai berhasil,'' tegasnya.
Keluarnya Permendikbud ini memang langsung mendapat reaksi keras kalangan NU. Ormas Islam terbesar di Indonesia berbasis pesantren ini khawatir kebijakan sekolah 5 hari sehari penuh ini akan mematikan Madrasah Diniyah. PBNU sempat melontarkan pernyataan agar Presiden membatalkan kebijakan Mendikbud tersebut.
Setelah memanggil Muhadjir dan Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amien, Senin (19/6/2017), Presiden akhirnya menunda pemberlakuan Permendikbud yang kontroversial tersebut. Presiden akan meningkatkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan sekolah tersebut menjadi Perpres.
Langkah Presiden Jokowi tersebut langsung mendapat apresiasi dari PBNU. Melalui Ketua PBNU KH Robikin Emhas, pihaknya tetap mewaspadai jika Prepres kelak ruhnya tetap full day school. ''Kalau ruhnya tetal Full Day School bagi kami sama saja,'' katanya. Intinya, PBNU tetap tidak ingin Permendikbud itu berlaku karena dianggap mengancam keberadaan Madrasah Diniyah yang sebagian besar milik NU.
Bagi PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy yang sebelumnya juga Pengurus PP Muhammadiyah ini telah mengambil kebijakan yang benar dan tepat. terutama dalam mengimplementasikan kebijakan presiden untuk keberhasilan pendidikan karakter.
''Mendikbud juga dikenal sebagai ahli pendidikan yang berbasis akademiknya kuat dan pengalamannya di dunia pendidikan luas. Sehingga berrada di jalur kebijakan yang kuat, taat asas dan konstitusional,'' jelas Haedar Nashir.
Ia lantas berharap agar Presiden memberikan penguatan, memback-up, melindungi, dan mendukung sepenuhnya kepada Mendikbud atas kebijakan yang telah diambil. Sebab, pada dasarnya kebijakan tersebut menjalankan kebijakan pendidikan karakter yang menjadi komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk diimplementasikan.
Jika dirujuk pada Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tampak sekali kuatnya dasar aturan dan pertimbangan yang dijadikan pijakan. Ditegaskan bahwa apa yg dilakukan Mendikbud sepenuhnya melaksanakan kebijakan Presiden.
''Jika ada wacana atau rencana menaikkan Permendikbud menjadi Perpres maka seyogyanya untuk menyempurnakan dan memperkuat kebijakan yg telah diambil Mendikbud, sebaliknya tidak mengaburkan, memperlemah, dan membatalkan,'' tambahnya.
Menurut Haedar, kebijakan pendidikan di Indonesia perlu lebih dinamis dan progresiif untuk penguatan pendidikan karakter dan membangun daya saing bangsa agar tidak kalah oleh bangsa-bangsa lain. Sebab, apa yg telah diambil kebijakan oleh Mendikbud tsb dapat menjadi bagian dari revitalisasi pendidikan nasional menghadapi era persaingan global. (Hrs)