PP Muhammadiyah: Tak Ada Tarawih dan Salat Ied saat Corona
Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai antisipasi wabah corona atau Covid-19. Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis, yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli, wabah corona telah sampai pada status darurat.
Apabila kondisi ini tak mengalami perubahan hingga bulan Ramadhan dan Syawal, ada beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan.
Tuntunan yang diputuskan majelis tarjih PP Muhammadiyah adalah:
a. Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan salat berjemaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjemaah lainnya.
b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
d. Salat Idul Fitri (Ied) adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Apabila ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.
Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
Sekretaris umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, surat edaran dari majelis Tarjih Muhammadiyah tersebut sebagai bentuk antisipasi serta menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Mereka banyak yang mempertanyakan, apa yang harus dilakukan kalau sampai puasa Ramadhan dan ldul Fitri tanggap darurat corona belum berakhir.
Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan awal puasa Ramadhan 24 April 2020 dan Idul Fitri 24 Mei 2020.
Sedang pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020. Itu artinya, 5 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.