PP Muhammadiyah Apresiasi Satgas Pemberantasan Judi Online
Muhammadiyah mengapresiasi langkah presiden Jokowi yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) memberantas judi online. Organisasi Islam yang cukup berpengaruh di tanah air dan mancanegara itu juga memuji tiga kebijakan yang sudah dirumuskan oleh Satgas pemberantasan judi online. Kebijakan itu antara lain, Satgas akan memblokir semua situs judi online. Menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya. Satgas juga akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka.
Muhammadiyah berharap satgas ini bekerja dengan sungguh-sungguh, supaya tidak ada lagi masyarakat yang kecanduan judi. Sebab penyakit masyarakat ini sulit disembuhkan. "Tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik judi online tersebut sampai ke akar-akarnya, mengingat sudah cukup banyak di kalangan rumah tangga, pemuda dan remaja yang terlibat dalam judi online," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, dalam siaran pers Rabu 19 Juni 2024.
Dia menyebut juga bahwa judi selain merusak ekonomi juga akan merusak mental dan masa depa para pejudi. Sesuai dengan amanat konstitusi pemerintah berkewajiban melindungi mencerdaskan dan menyejahterakan rakyatnya.
Omset Ratusan Triliun
Sehubungan dengan maraknya judi online tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, sebelumnya menyebutkan jumlah perputaran transaksi judi online kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Bahkan kalau diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya maka total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024.
Blokir 1,9 Juta Konten Judi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan, pihaknya telah memblokir 1,9 juta konten judi online. Pemutusan akses ini dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. "Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Pengajuan penutupan 555 akun e-Wallet terkait judi online kepada bank Indonesia periode 5 Oktober-22 Mei 2024.
Budi Arie juga mengajukan pemblokiran lebih dari 5.000 rekening bank terkait judi online. Tidak hanya itu, Kominfo juga melakukan takedown halaman judi online yang disisipkan pada situs pendidikan dan pemerintah.
"Pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. Takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," ujarnya.
Selanjutnya, Kominfo juga telah memperbarui kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Budi Arie mengatakan hal ini dilakukan untuk mempermudah Kominfo melakukan patroli konten.
Advertisement