PP Muhammadiyah: Ada Isyarat Presiden Perbaiki UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo mengundang Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk berdiskusi soal Undang-Undang Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari masyarakat.
Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi menyatakan akan membuka peluang untuk merevisi materi yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja.
Hadir dalam pertemuan yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020 Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, dan Sutrisno Raharjo yang merupakan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Sementara Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Abdul Mu'ti saat dihubungi Ngopibareng.id melalui ponselnya menuturkan, dalam pertemuan itu Jokowi awalnya menjelaskan panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.
Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. "Terhadap kritik tersebut, Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Abdul Mu'ti.
Dalam pertemuan itu, Presiden juga mengakui bahwa komunikasi politik antara pemerintah dan masyarakat terkait UU Cipta Kerja kurang maksimal dan perlu diperbaiki.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.
PP Muhammadiyah pun menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden. Salah satu masukannya, Haedar menuturkan, Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Penundaan itu untuk menciptakan suasana yang tenang.
"Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan, misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya," kata Haedar.
"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," tambahnya.
Seperti diketahui, sebelumnya BEM Seluruh Indonesia dalam aksi unjuk rasa Selasa 21 Oktober 2020 mendesak presiden untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
BEM SI memberikan waktu 8x24 jam agar Presiden menerbitkan Perppu guna mencabut UU Omnibus Law.
Advertisement