PP Muhammadiyah Fokus Corona, Tak Usik Perppu
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan. PP Muhammadiyah tidak pernah membahas maupun berencana melakukan judicial review (JR) Perppu nomor 1/2020.
Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan.
Abdul Mu'ti merasa perlu menjernihkan persoalan sehubungan beredarnya berita di media sosial, bahwa Muhammadiyah akan melakukan judicial review Perppu nomor 1/2020.
"Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1/2020, tidak ada hubungannya dengan PP Muhammadiyah," kata Abdul Mu'ti kepada Ngopibareng.id, Rabu 15 April 2020.
Mahutama dikatakan bukan institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah, Dalam situasi pandemi Covid-19, PP.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memuat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease (Covid-19) telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020.
Kehadirannya membawa polemik di masyarakat, terutama adanya dugaan kekebalan hukum dari penyelenggara negara. Bahkan sudah ada lembaga yang hendak menggugat Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap memberi perlindungan hukum yang tidak sesuai UU.
Anggapan seolah-olah adanya kekebalan hukum tersebut adalah terkait Pasal 27 Perppu 1/2020 Pasal 1, 2 dan 3.
Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.
Tapi pada sisi lain PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang.
Serta mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak. DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah dan seluruh jajarannya diharapkan bekerja lebih amanah, mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.
Advertisement