Home Nasional Politik dan Pemerintahan

PP Larang Penjualan Rokok Eceran Disahkan

Politik dan Pemerintahan
Presiden Joko Widodo menandaatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran. (Foto: Ilustrasi)
Rokok ilegal
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title