PP Jatim Kecam Junimart Girsang, Tuntut Minta Maaf di Media
Pemuda Pancasila Jawa Timur merespons adanya pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang yang meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak memperpanjang bahkan membubarkan atau mencabut izin organisasi masyarakat (Ormas), yang telah menciptakan keresahan.
Pernyataan itu disampaikan Girsang usai adanya pemberitaan di sejumlah media terkait bentrokan antara Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) di Ciledug, Kabupaten Tangerang.
Menurut PP Jawa Timur, pernyataan Girsang yang meminta ormas pencipta keresahan untuk tidak diperpanjang atau dicabut izinnya adalah pernyataan yang gegabah, tidak beralasan, dan memiliki kesesatan logika.
Hal tersebut dikarenakan pernyataan yang disampaikan berdasar penilaian suatu peristiwa di suatu tempat untuk menilai ormas PP secara umum.
“Oleh karena pernyataan itu ditujukan untuk ormas PP, maka dapat dipastikan, pencabutan izin Pemuda Pancasila oleh Mendagri akan menghentikan seluruh kegiatan ormas PP,” kata Samsurin, salah satu korlap aksi yang sekaligus Ketua OKK MPC PP Surabaya.
Padahal, PP menurut Samsurin, berdasarkan Anggaran Dasar organisasi, pasal 6 Pemuda Pancasila, adalah organisasi yang didirikan untuk tujuan menjaga dan mempertahankan NKRI, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945. Dalam mewujudkan hal tersebut, PP telah menelurkan banyak kegiatan dan bakti masyarakat.
Sehingga bagi Samsurin, pernyataan Junimart bahwa PP adalah ormas yang meresahkan adalah pernyataan yang tidak benar. Kalaupun ada pihak-pihak yang menggunakan seragam PP, dan bertindak meresahkan masyarakat atau bahkan melawan hukum, tidak lain pihak itu adalah tindakan personal atau oknum yang bukan kebijakan dari organisasi PP sendiri.
“Karena PP berdiri di atas asas yang mulia, yakni Pancasila. Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi secara utuh adalah sikap yang menyalahi harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR RI,” katanya.
Maka dari itu, bagi Samsurin, pernyataan Junimart itu sudah melanggar Pasal 2 ayat (4) Kode Etik anggota DPR RI, yang berbunyi: ‘Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan’.
Selain itu, Junimart juga dinilai melanggar Pasal 9 ayat (2) Kode Etik DPR RI yang berbunyi: ‘Anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya’.
“Maka dari itu, pernyataan Junimart jelas dengan alasan yang tidak relevan,” katanya.
Untuk itu, Samsurin mengaku bahwa Pemuda Pancasila Jawa Timur meminta kepada Junimart untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya, dengan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di depan media cetak, online, dan televisi. Langkah itu diambil oleh PP untuk menjaga marwah kebesaran organisasi Pemuda Pancasila.
Advertisement