Soal PP 49: P3K juga Berlaku untuk Tenaga Honorer
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jug berlaku untuk tenaga honorer di semua Kementerian dan lembaga (K/L). Tidak hanya berlaku terbatas untuk guru.
Pernyataan Supriano ini untuk menanggapi keluhan guru honorer yang merasa dirugikan oleh PP 49.
"Di PP 49 ini sudah jelas, yang namanya ASN itu ada 2 komponen. Satu PNS, kedua PPPK tidak untuk guru saja. Maka dari PP 49 ini kita sedang turunkan menjadi Perpres yang dikaitkan dengan guru nantinya," kata Supriano, di Kantor Kemdikbud. Jumat 28 Desember 2018.
Supriano menyebutkan saat ini jumlah guru honorer mencapai 735.825, yang di dalamnya terdapat guru dengan kategori K2 yang diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Dari guru honorer K2 sejumlah 12.883 yang mendaftar untuk seleksi CPNS hanya sekitar 8 ribu guru. Sedangkan yang lulus baru 6 ribu guru.
"Nah mereka yang tidak lulus PNS ini diberikan kesempatan untuk ikut P3K. Apakah P3K dengan PNS ini sama? Hampir sama semuanya. Hanya satu yang beda dia tidak dapat pensiun.
Yang lainnya sama persis. Bahkan di P3K ini batas umurnya itu, satu tahun pun mau pensiun dia boleh ikut P3K. Jadi ini pemerintah sudah membuka dua slot yang luar biasa untuk guru-guru honorer agar bisa menjadi PNS dan P3K," kata Dirjen GTK.
Menurut Supriano, saat ini pihaknya masih menunggu Perpres turunan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 . Dia meminta untuk tidak buru-buru mengatakan bahwa PP 49 tidak pro kepada guru honorer.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Perpresnya akan turun dari turunan PP Nomor 49. Jadi PP 49 ini jangan dikomentari dulu untuk guru. Karena PP 49 ini dikatakan tidak pro dengan guru, memang belum, karena itu masih secara keseluruhan untuk K/L-K/L, termasuk untuk Kemendigbud juga," katanya.
Sebelumnya, Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB ) menjelaskan aturan P3K ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status P3K.
Aturan ini penting karena pemerintah menyadari masih banyak tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Syafrudin mengatakan nantinya para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi P3K harus mengikuti seleksi. Seleksi berbasis merit merupakan prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Saya berharap skema P3K juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Syafrudin. (asm).