Potong Honor Relawan, Mantan Kepala BPBD Jember Resmi Tersangka
Moch Djamil, mantan Kepala BPBD Jember akhirnya resmi jadi tersangka. ASN Pemkab Jember yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Jember Hendi Siswanto, diduga menjadi otak di balik pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid-19.
Dengan ditetapkannya Moch Djamil sebagai tersangka, artinya sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar honor pemakaman jenazah Covid-19 Jember. Tersangka pertama adalah Penta Satria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu. Jaksa meminta penyidik Polres Jember memeriksa Moch Djamil.
Berdasarkan arahan dari Jaksa, penyidik Tipikor Polres Jember melakukan pemeriksaan terhadap saksi baru, Moch Djamil. Termasuk juga meminta keterangan saksi ahli tindak pidana korupsi.
Setelah pemeriksaan dianggap selesai, polisi melakukan gelar perkara. Gelar perkara kasus itu dilaksanakan di Polda Jawa Timur.
Dalam gelar perkara tersebut, secara resmi penyidik menaikkan status Moch Djamil yang semula saksi menjadi tersangka.
“Yang awalnya satu tersangka. Berdasarkan petunjuk jaksa melalui P19, kita mendalami lagi kasus tersebut. Kita periksa saksi dan ternyata ada keterkaitan dengan kasus pemotongan honor relawan jenazah Covid-19,” kata Dika saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 Juli 2022.
Hasil penyidikan sementara, Moch Djamil ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai penentu kebijakan saat masih menjabat Kepala BPBD Jember.
Dari hasil penyelidikan sementara, Moch Djamil membuat kebijakan di internal BPBD Jember tanpa perintah dari Bupati Jember Hendi Siswanto.
Moch Djamil yang memberi perintah kepada Penta Satria untuk memotong honor relawan pemakaman jenazah Covid-19. Honor relawan dipotong 10-20 persen.
“Tersangka yang membuat kebijakan pemotongan honor relawan tanpa perintah bupati. Dia yang mengendalikan, termasuk kebijakan pengadaan baju BPBD” jelas Dika.
Dika juga menjelaskan, sejauh ini tidak ada tanda-tanda penambahan tersangka baru. Penyidik akan segera melakukan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember.
“Dalam waktu dekat Moch Djamil akan diperiksa lagi sebagai tersangka. Kita akan melakukan proses penyidikan sampai perkara ini memasuki pelimpahan tahap kedua atau P21,” lanjut Dika.
Seperti nasib tersangka sebelumnya, Penta Satria, tersangka Moch Djamil hingga saat ini juga tidak ditahan. Polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif.
“Kedua tersangka sementara ini masih kooperatif. Statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Sementara tidak dilakukan penahanan. Tapi kita lihat situasi ke depan,” pungkas Dika.
Advertisement