Potensi PAD Bertambah Tahun Depan, Walikota dan DPRD Surabaya Sepakati R-KUA PPAS 2025
Walikota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya telah menandatangani nota kesepahaman mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang akan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun R-APBD 2025.
Eri menjelaskan, setelah R-KUA dan PPAS 2025 disepakati, maka selanjutnya rancangan ini akan dibahas lebih lanjut oleh badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya. "Alhamdullilah rancangan KUA-PPAS sudah disepakati dengan penandatanganan nota kesepahaman. Ini akan diteruskan kemudian dalam rapat yang digelar oleh banggar," ucapnya, Rabu 17 Juli 2024.
Dalam rancangan KUA-PPAS ini, Eri juga mengatakan, terdapat juga pembahasan mengenai potensi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya pada tahun 2025 mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui bahwa proyeksi PAD Kota Surabaya di Tahun 2025 sebesar Rp8 triliun atau bertambah Rp1,6 triliun dari tahun 2024 sebesar Rp6,4 triliun.
Potensi meningkatnya pendapatan itu disebabkan karena perubahan persentase opsen pajak dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari yang awalnya hanya 30 persen, mulai tahun depan akan berubah 66 persen. "Posisinya itu kita bisa meraih sampai pendapatan tambahan sampai Rp1,2 triliun, naiknya dari sana (PKB-BBNKB). Kalau seandainya tidak masuk, tentu kita tidak berani menaikkan," tegas Eri.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini juga menerangkan, pundi-pundi uang yang didapat dari sektor tersebut akan digunakan untuk melakukan pembangunan fisik di Kota Surabaya, seperti perbaikan infrastruktur jalan.
"Untuk itu, kami akan petakan kembali, mana yang jalan kewenangan provinsi, nasional, dan pemerintah kota. Karena seperti kita tahu, ada jalan nasional yang tidak ada salurannya, kemudian kalau di situ banjir, masyarakat malah mempersoalkan ke pemkot," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti menjelaskan, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut dapat semakin menambah semangat Pemkot Surabaya untuk melaksanakan pembangunan secara baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan kita menerima tambahan pendapatan dari PKB, yang lebih besar sharingnya lebih besar dari tahun sebelumnya, ini tentu menjadi angin segar bagi pemkot, sehingga kita menerima tambahan untuk pendapatan asli daerah sejumlah Rp1,2 triliun," katanya.
Walau Pemkot Surabaya telah menerima persentase opsen pajak PKB-BBNKB yang lebih besar, politikus PKS ini tetap mewanti-wanti mereka untuk tidak hanya terpaku terhadap hal tersebut. Namun, juga bekerja keras untuk dapat meraih target pendapatan dari sektor lainnya.
"Masih banyak sektor pendapatan daerah yang belum tercapai sesuai target, seperti potensi retribusi parkir yang besar. Selain itu juga kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) kita harus digenjot agar bisa memberikan kontribusi maksimal," tuturnya.
Seperti diketahui, perubahan persentase opsen pajak PKB-BBNKB tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Selama ini, PKB-BBNKB merupakan kewenangan pemerintah provinsi, yang diatur melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Ke depannya, sektor pendapatan ini akan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, per Januari 2025 mendatang.