Posting Radang Wajah, Perempuan di Surabaya Jadi Tersangka
Salah seorang perempuan di Surabaya, Stella Monica, harus terjerat hukum dengan dugaan pencemaran nama baik. Dirinya dilaporkan oleh oleh klinik kecantikan ternama, usai memposting di Instagram.
Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang memberi pendampingan hukum, Anindya Shabrina, mengatakan, Stella dilaporkan ke Polda Jatim usai mengeluh atas hasil perawatan klinik kecantikan itu.
Di akun Instagram pribadinya tersebut, kata Anindya, Stella mengunggah hasil percakapan antara dirinya dengan dokter kulit. Yang menyatakan jika wajahnya telah mengalami radang.
"Dilaporkan terkait unggahan tangkapan layar percakapan Stella dengan seorang dokter kulit di Instagram yang berisikan curahan hati Stella tentang kondisi kulitnya usai melakukan perawatan di klinik tersebut," kata Anindya, Minggu, 21 Maret 2021.
Stellah mengunggah tangkapan layar di akun pribadinya pada 27 Desember 2019, dan menerima beberapa tanggapan dari beberapa orang temannya. Mereka kaget usai melihat kondisi wajah kawannya tersebut.
Kemudian, Stella menerima surat somasi dari pengacara klinik kecantikan tempat dia melakukan perawatan, pada 21 Januari 2020 lalu. Dalam surat tersebut tertulis jika dirinya telah mencemarkan nama baik.
Tak hanya itu, Stella harus memenuhi permintaan somasi dari mereka, dengan menerbitkan permintaan maaf di media massa minimal setengah halaman untuk tiga kali penerbitan di hari yang berbeda.
Mendapatkan somasi itu, Stella dan keluarga langsung mencoba melakukan negosiasi dengan pihak klinik. Sebab, hal tersebut dirasa sangat memberatkan, karena membutuhkan dana yang cukup besar.
"Stella dan keluarga tidak memiliki uang sebanyak untuk memasang iklan permintaan maaf di koran," jelasnya.
Meski telah berkali-kali melakukan negosiasi, Stella tetap tidak mendapatkan keringanan dari pihak klinik. Dirinya pun secara inisiatif, mengunggah permintaan maaf ke akun Instagramnya.
Akan tetapi, pihak klinik tidak menerima hal tersebut dan meminta dirinya untuk menghapus unggahan itu. Dilanjutkan, pada 7 Oktober 2021, rumahnya didatangi oleh Polda Jatim.
Tiga orang yang mengaku anggota dari tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim tersebut menyatakan bahwa saat itu, status Stella sudah menjadi tersangka.
"Saat ini kasus Stella sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan Stella akan segera menjalani sidang atas tuduhan pencemaran nama baik," ucapnya.
Kasus Stella kini di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses pelimpahan kedua dari Polda Jawa Timur berlangsung pada Rabu, 17 Maret 2021 di Surabaya. Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Trasaksi Elektronik (ITE).
Advertisement