Posko Pengaduan THR Dibuka Kemenaker, Begini Cara Lapornya
Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau agar pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 menjelang lebaran. Kemenaker juga membuka posko pengaduan terkait THR mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Besaran THR
Sesuai Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022, THR wajib dibayarkan dengan besaran yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Peraturan itu menyebutkan buruh yang berhak menerima THR, antara lain pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Juga pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.
Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
Selanjutnya, bagi buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pengusaha juga wajib membayarkan besaran THR Keagamaan, sesuai dengan perjanjian kerja yang telah dibuat.
Posko Pengaduan THR
Dalam aturan juga disebutkan jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Untuk menekan potensi pelanggaran atas hak buruh, Kemenaker membuka Posko Pengaduan THR. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pengaduan dibuka secara daring atau datang langsung ke Kemenaker mulai 8 April hingga 8 Mei 2022.
Ia juga mendorong, agar masing-masing provinsi membuka Posko THR lewat situs poskothr.kemnaker.go.id.
Diketahui, pada Lebaran tahun 2021, Kemnaker menerima 1.150 pengaduan terkait THR Keagamaan. Data yang masuk kemudian dibagikan ke daerah masing-masing untuk ditindaklanjuti oleh Disnaker setempat.
Sesuai aturan, data yang masuk akan diverifikasi dan rekomendasi akan dikeluarkan maksimal 30 hari kerja. Sebagian besar pengaduan THR berupa THR yang dicicil oleh pengusaha, dibayarkan 50 persen, tidak dibayarkan penuh, tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan, dan juga tidak dibayarkan sama sekali akibat Covid-19, dikutip dari Antara.