Posko Pengaduan Rekanan Wastafel Jember Dirobohkan Satpol PP
Posko pengaduan yang didirikan rekanan proyek wastafel akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Pemkab Jember. Posko yang terbuat dari besi tower tempat tandon air di depan Pendopo Wahyawibawagraha itu disita oleh Satpol PP Pemkab Jember.
Koordinator rekanan proyek wastafel Iswahyudi mengatakan, pendirian posko pengaduan itu memang tidak mengantongi izin tertulis. Itu didirikan setelah ratusan rekanan melakukan audiensi bersama Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
“Posko aspirasi itu didirikan posisinya memang belum punya izin. Tapi audiensi dengan Bupati dan Polisi kami tidak dipersoalkan mendirikan posko itu,” kata Iswahyudi, Rabu, 23 Februari 2022 sore.
Meskipun secara lisan tidak dipersoalkan, namun secara aturan pendirian posko itu bertentangan dengan aturan yang menjadi kewenangan Satpol PP. Satpol PP Pemkab Jember meminta pihak rekanan agar membongkar sendiri posko itu.
Namun karena rekanan yang menjaga posko itu hanya sedikit dan tidak membawa kendaraan, akhirnya membiarkan posko itu tetap berdiri. Karena tak kunjung dibongkar, Satpol PP kemudian datang membongkar paksa posko itu, pada Selasa, 22 Februari 2022 malam.
“Sebelum dibongkar, kami diminta membongkar sendiri. Namun karena jumlah kami sedikit, kami hanya bisa membiarkan posko itu dibongkar dan disita oleh Satpol PP. Kita mengalah karena teman-teman Satpol PP bekerja atas perintah aturan,” tambah Iswahyudi.
Dalam waktu dekat Iswahyudi akan mengambil posko yang disita Satpol PP itu. Meskipun saat ini sudah tidak ada lagi posko pengaduan di depan Pendapa Bupati, Iswahyudi berjanji akan tetap berjuang sampai proyek wastafel tahun 2020 dibayar oleh Pemkab Jember.
Diketahui pendirian posko pengaduan itu bertujuan untuk membantu rekanan proyek wastafel tahun 2020 yang belum menyelesaikan kewajibannya. Sebanyak 400 rekanan proyek wastafel terbagi menjadi beberapa bagian, ada yang sudah menyelesaikan pekerjaan dan SPJ, ada yang menyelesaikan pekerjaan belum SPJ, dan ada yang belum menyelesaikan pekerjaannya.
“Tujuan posko itu untuk membantu di luar 176 rekanan yang kita daftarkan kemarin. Karena ada rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan dan SPJ namun belum dibayar. Ada yang menyelesaikan pekerjaan namun belum menyelesaikan SPJ,” pungkas Iswahyudi
Sementara pihak Satpol PP Pemkab Jember hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Syamsu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum dibalas.
Sedangkan anggota Satpol PP Jember yang lain menyarankan konfirmasi langsung kepada Kasatpol PP Jember, Farouq. Namun setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga saat ini belum merespons.