Posko Ditutup, 930 Perusahaan Langgar THR Lebaran
Sebanyak 980 perusahaan diadukan melanggar ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Temuan itu didapat dari 1.475 pengaduan yang diterima posko THR dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang resmi ditutup pada Selasa 16 April 2024, hari ini.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, dalam keterangannya Selasa, 16 April 2024.
Penutupan Posko THR dilakukan sesuai aturan, pada H+7 lebaran. Seluruh pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti dalam bentuk koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut. "Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," katanya dikutip dari Antara.
Sebelumnya Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR. Posko juga bisa diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.
Advertisement