Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong MeMiles
Polda Jawa Timur membuka posko aduan khusus untuk para member atau warga masyarakat lain yang menjadi korban investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang didirikan oleh PT Kam and Kam. Posko ini mulai beroperasi hari ini, 5 Januari 2020.
Berdasarkan pantauan langsung, posko ini didirkan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Setidaknya ada lima bilik khusus yang akan diterima langsung oleh tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Tak hanya bilik saja, disediakan papan pengumuman khusus, tempat registrasi khusus, dan formulir aduan khusus.
"Sabagaimana amanah dari Bapak Kapolda, Irjen Pol Luki Hermawan, kita membuka pelayanan dan pengamanan di luar proses hukum yang dilakukan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Gedung SPKT Polda Jatim.
Ia menjelaskan, posko ini didirikan tak lain karena besarnya jumlah member yang menjadi korban dari praktik ilegal tersebut. Berdasar data, ada sekitar 264 ribu member yang tercatat dalam data PT Kam and Kam.
Tak hanya itu, berdasar pengumpulan barang bukti tim Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan uang sebesar Rp120 miliar, 18 unit mobil, belasan smartphone, tiga buah laptop, dua sepeda motor, serta rekening korang dan pembelian reward PT Kam and Kam.
"Setelah proses ini (penangkapan) akan ada korban masyarakat yang sebagai member akan berbondong bondong. Maka dalam hal ini Polda Jatim sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang untuk memberikan pelayanan, kita membuka posko investigasi investasi ilegal dengan maksud menghindari korban lebih banyak lagi," jelas Trunoyudo.
Saat disinggung apakah seluruh korban hanya bisa mengdu di Polda Jatim. Trunoyudo memastikan aduan bisa disampaikan melalui pos polisi manapun. Tapi, nanti kasus tetap akan didalami Ditreskrimsus Polda Jatim.