Positif Konsumsi Narkoba, Kepala Kejari Madiun Dicopot
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan setelah dia dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, pencopotan tersebut berawal ketika diadakanya tes urine kepada seluruh Kepala Kejari di Jatim, beberapa waktu lalu.
“Saya selaku Kajati Jatim berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut terhadap para Kajari se-Jatim,” kata Mia, ketika dikonfirmasi, pada Jumat, 9 Juli 2023.
Tak hanya itu, Mia bahkan memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Polda Jatim, secara diam-diam. Hal tersebut berkoordinasi perihal pelaksanaan tes urine tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2023 ada Kunker Komisi III DPR RI, moment itu saya manfaatkan karena semua kajari dari 39 kabupaten/kota hadir di kantor Kejati Jatim,” jelasnya.
Kemudian, Mia memerintahkan Kepala Kejari se-Jatim tidak meninggalkan tempat, setelah acara Kunker Komisi III usai. Di sanalah, dia menggelar test urine dan pengambilan sample rambut.
“Tanpa ada kebocoran informasi, jadi tidak yang tau rencana test urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan,” ucapnya.
Mia mengungkapkan, pelaksanaan tes urine dan pengambilan sample tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim. Para Kepala Kejari pun melakukan secara bergantian. “Termasuk pengambilan urine di kamar mandi, petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” katanya.
Berdasarkan hasil test urine dan pengecekan sample rambut yang dikeluarkan oleh Polda Jatim, pada 16 Mei 2023, ada satu Kepala Kejari dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina.
“Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” ujar dia.
Kejati Jatim pun langsung melaporkan temuan tersebut secara tertulis kepada Kejaksaan Agung. Hingga akhirnya, Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin dicopot. “Untuk posisinya saat ini Pak mantan Kajari Madiun menjadi jaksa fungsional atau non job di Badiklat Kejaksaan RI,” tutupnya.
Advertisement