Positif Covid-19, Peserta Pilkada Trenggalek Urung Cek Kesehatan
Satu pasangan Pilkada Trenggalek disebut positif Covid-19 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek. Akibatnya, pasangan itu tak bisa menjalankan tes kesehatan di RSAL Surabaya, pada 7 September lalu.
"Dengan adanya satu calon yang hasil tes usapnya positif Covid-19, maka kami memutuskan untuk menunda sejumlah tahapan karena ada satu pasangan yang belum bisa mengikuti tes kesehatan, sesuai jadwal," kata Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Sabtu 12 September 2020.
Hasil tes usap itu baru diketahui KPU Trenggalek pada 7 September, setelah tim pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang tidak disebut nama maupun inisialnya itu menyerahkan ke panitia pendaftaran. Akibatnya, pasangan tersebut tak bisa mengikuti tes kesehatan yang dijadwalkan berlangsung di RSAL Surabaya pada 7-8 September.
"Seharusnya persyaratan surat keterangan sehat termasuk keterangan bebas COVID-19 ini diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran, 4 September lalu. Namun yang bersangkutan belum membawanya dan hanya melampirkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid tes) dengan alasan hasil tes usapnya belum keluar," papar Gembong.
Lantaran tahapan pilkada tidak berjalan sesuai rencana, KPU kemudian menggelar rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU pusat, membahas masalah ini. Hasilnya, sejumlah tahapan pasca pendaftaran diundur untuk satu pasangan calon.
Tahapan pilkada yang diundur di antaranya adalah pemeriksaan kesehatan, verifikasi dan penyerahan perbaikan dokumen syarat calon.
Penundaan ini hanya berlaku untuk satu pasangan calon yang berhalangan karena masalah kesehatan. Sedangkan, satu pasangan lainnya tetap berlangsung sesuai jadwal. "Sekalipun ditunda untuk satu pasangan calon, nantinya tahapan kami harapkan kembali berjalan normal saat masuk fase penetapan pasangan calon pada 23 September. Kami berharap calon yang positif sudah negatif lebih cepat sehingga bisa melalui tahapan yang tertunda," katanya.
Menurutnya, calon tersebut kini menjalani isolasi mandiri di suatu tempat di luar Trenggalek dengan status orang tanpa gejala (OTG).
Pilkada Trenggalek sendiri diikuti dua pasangan bakal calon bupati/wakil bupati. Antara lain, petahana Mochamad Nur Arifin berpasangan dengan Syah Natanegara yang diusung koalisi dari tujuh partai politik, yaitu PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Gerindra, dan Hanura.
Serta pasangan Alfan Riyanto - Zaenal Fanani diusung koalisi antara PKB dengan PKS yang keseluruhan memiliki 17 kursi di DPRD Trenggalek.
Petahana Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sempat memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukanlah calon yang disebut KPU positif Covid-19.Ia dan pasangannya melampirkan hasil tes usap dari RSUD dr Soetomo Surabaya, ketika menyerahkan berkas pendaftaran di KPU. (Ant)