Positif Covid-19, Kehilangan Hak Pilih Pilkades di Probolinggo
Hari “H” pencoblosan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 250 desa di Kabupaten Probolinggo, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 Februari 2022 mendatang. Sisi lain, panitia pemilihan (panlih) Kabupaten Probolinggo sudah memberikan peringatan, warga yang positif Covid-19 bakal kehilangan hak pilihnya dalam pilkades.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh. Dikatakan, panlih desa dihadapkan pada pilihan sulit terkait penyelenggaraan pilkades di masa pandemi Covid-19.
“Warga wajib datang secara langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena panlih tidak berhak mengantarkan kartu suara keluar dari TPS,” ujar Rahmad, Kamis, 10 Februari 2022.
Sisi lain, akan berisiko besar jika membolehkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 datang ke TPS yang dipenuhi banyak orang. “Sehingga warga yang positif Covid-19 diputuskan kehilangan hak pilihnya dalam pilkades,” katanya.
Dikatakan Kabupaten Probolinggo menggelar pilkades serentak di 250 desa bersamaan dengan meningkatnya jumlah warga yang positif Covid-19. Hingga kini, dua kecamatan di Kabupaten Probolinggo termasuk zona merah (Kraksaan dan Dringu) dan tiga masuk zona orange (Paiton, Gending, dan Sumberasih). Jumlah warga yang positif Covid-19 mencapai 77 orang.
Sehingga Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas PMD Kabupaten Probolinggo mengingatkan, ada beberapa hal yang harus ditaati warga menjelang pencoblosan pilkades. Warga diminta mendatangi TPS dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak menimbulkan klaster penularan baru melalui kerumunan pilkades.
Terkait warga positif Covid-19, kata Rahmad, sudah diputuskan gugur hak pilihnya dalam pilkades. Tetapi kalau sebatas sakit di luar Covid-19, sebaiknya warga tetap datang ke TPS.
“Kalau sakit biasa, bukan Covid-19, bisa dibopong atau digendong atau pakai kursi roda. Intinya warga langsung datang ke TPS,” ujarnya.
Diizinkan Kemendagri
Penyelenggaraan pilkades serentak di 250 desa di Kabupaten Probolinggo sudah seizin dri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mengizinkan pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto membenarkan, pilkades serentak sudah seizin Kemendagri. Sehingga tahapan-tahapan pilkades hingga coblosan pada 17 Februari 2022 terus dijalankan.
“Sudah turun surat rekomendasi Nomor 141/0714/BPD tanggal 9 Februari 2022. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt Bupati Probolinggo Nomor 140/571/426.114/2021 tanggal 30 Januari 2022 hal Data Pilkades Serentak Kabupaten Probolinggo Tahun 2022,” katanya.
Dalam rekomendasi itu, kata Heri, disebutkan pemkab telah memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam instrumen kesiapan pelaksanaan pilkades sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Oleh karena itu, untuk memenuhi Permendagri, ada penyesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 orang. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS saat Pandemi Covid-19.