Positif Covid-19, Deklarator KAMI Dibantarkan ke RS Polri
Deklarator Koalisi Aksi Menyelatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu 15 November 2020 malam. Aktivis 52 tahun ini positif terinfeksi corona (Covid-19).
Kuasa hukum Jumhur Hidayat, Taufik Riyadi membenarkan bahwa kliennya telah dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati. "Alhamdulillah, dapat kabar dari istri MJH (Mohammad Jumhur Hidayat), kalau MJH lagi proses dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramat Jati," kata Taufik Riyadi saat dikonfirmasi.
Sang pengacara berharap kondisi koordinator Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) atau Korlap Aksi 22 Mei itu bisa lebih baik setelah dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati.
"Semoga MJH segera mendapatkan perawatan yang terbaik," ungkapnya.
Terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi juga membenarkan bahwa Jumhur Hidayat telah dibantarkan dari Rutan Bareskrim ke RS Polri Kramat Jati.
Sebelumnya, Alia Febyani, istri dari Jumhur Hidayat mengajukan permohonan pembantaran kepada pihak kepolisian. Surat permohonan pembantaran ini diajukan karena sang suami positif Covid-19.
Surat tertanggal 12 November 2020 ini ditanda tangan dengan materai oleh Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi, ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri.
Dalam surat permohonan tersebut, Alia Febyani juga menyebut bahwa suaminya sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu.
Dalam dasar permohonan itu, Alia Febyani menegaskan mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis poin terakhir dasar permohonan Alia Febyani.
Advertisement